Secara Virtual, Kaur Umum Lapas Pasir Putih Ikuti Pedoman Perencanaan Kebutuhan BMN

    Secara Virtual, Kaur Umum Lapas Pasir Putih Ikuti Pedoman Perencanaan Kebutuhan BMN
    Petugas Lapas Pasir Putih ikuti zoom meeting BMN

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti kegiatan Virtual Zoom Meeting tentang Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Plt Kalapas Pasir Putih, Agus Wijayanto turut hadir dalam acara Pagi Hari ini didampingi Kasubag TU Lapas Pasir Putih, Hendro Kurniawan beserta Kaur Umum dan staf, Selasa(17/01/2023). 

    Untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang lebih akuntabel, mengikuti Sosialiasasi  Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). 

    Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris. Mengawali materinya, ia menerangkan terlebih dahulu terkait pengertian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN.

    “Biro Pengelolaan BMN telah mengadakan Bintorwasdal dimana didalamnya ada Sosialisasi pada hari ini. SBSK sendiri merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.” Ujar Novita.

    Novita juga memaparkan bahwa ada Ada 2 regulasi yang mengatur terkait SBSK yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021.

    “Pada PMK Nomor 172/PMK.06/2020 mengatur bahwa Kendaraan Dinas Jabatan maupun Operasional merupakan objek RKBMN SIMAN (berlaku mulai RKBMN TA 2023/penyusunan RKBMN Tahun 2021).” Sambungnya.       /aj

    kumhamjateng kemenkumhamri
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialiasasi  Pedoman...

    Berita terkait